Di RS Siloam TB Simatupang, tuduhan diskriminasi terhadap karyawan muslimah muncul. Yanuar Arif Wibowo, anggota Komisi XIII DPR RI, menemukan bahwa ada indikasi kuat bahwa penggunaan hijab dilarang di lingkungan kerja rumah sakit tersebut.
Yanuar mengungkapkan selama kunjungan kerjanya pada hari Selasa, 14 April 2026, bahwa praktik di lapangan tidak memiliki larangan tertulis. "Ini bukan sekadar soal seragam; ini menyangkut hak asasi manusia. Seragam kerja yang tidak memberikan opsi hijab dianggap sebagai bentuk tekanan terselubung terhadap karyawan. Yanuar tegas bahwa membatasi sama saja jika tidak difasilitasi.
Yang paling menonjol, menurut Yanuar, adalah fakta bahwa karyawan terpaksa melepas hijab saat bekerja dan kembali mengenakannya setelah pulang. Kita mendengar mereka berangkat dengan hijab, dan sampai lokasi dilepas, mereka kembali dengan hijab yang sama. Dia menyatakan bahwa ini adalah jenis tekanan yang tidak dapat dibenarkan.
Menurut Yanuar, kondisi tersebut menunjukkan bahwa karyawan takut akan sanksi dari manajemen dan tekanan. Tidak ada larangan untuk berhijab, menurut pihak rumah sakit sebelumnya. DPR, bagaimanapun, menganggap pernyataan tersebut tidak cukup.
Dia menyatakan, "Jika hijab tidak dilarang, mana seragam yang memungkinkannya? Tidak ada. Ini jelas masalah."
Haryo, perwakilan rumah sakit, belum dapat membuat keputusan dalam pertemuan tersebut karena menunggu instruksi dari pimpinan. Pada hari Rabu, 15 April 2026, pihak tersebut berjanji untuk memberikan penjelasan resmi.
DPR, bagaimanapun, meminta pernyataan resmi segera diberikan kepada seluruh karyawan.
DPR Mengancam
Yanuar menyatakan bahwa dia akan membawa masalah ini ke DPR jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat.
Kami akan menghubungi manajemen jika tidak ada tanggapan. Ini berpotensi melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan hak asasi manusia, tegasnya. *(**)






0 Comments:
Posting Komentar