Muslim Tajikistan melarang perayaan Idul Adha, Idul Fitri, dan memakai jilbab.
Larangan tersebut dilakukan oleh Tajikistan, sebuah negara di Asia Tengah yang berbatasan dengan Uzbekistan di barat, Kirgistan di utara, Cina di timur, dan Afghanistan di selatan.
Tajikistan, di mana 96% orang beragama Muslim, adalah contohnya.
Sejak tahun 2024, Presiden Emomali Rahmon Tajikistan melarang wanita mengenakan pakaian asing, seperti jilbab atau kerudung.
Dalam Al Qur'an, surat Al-Ahsab, ayat 59, dijelaskan bahwa kaum wanita harus mengenakan jilbab, yang mencakup seluruh tubuh mereka, mulai dari kepala hingga kaki. Undang-undang menetapkan sangsi sebesar 57.600 somoni (Rp 88,4 juta), 54.000 somoni (Rp 82,9) untuk pejabat pemerintah, dan 7.920 somoni (Rp 12,1) untuk orang biasa.
Itulah sangsi yang dikenakan kepada kaum wanita yang melanggar mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu, pemerintah melarang warganya untuk merayakan Idul Adha dan Idul Fitri.
Tidak seperti di Indonesia, di mana anak-anak diberi angpao jika mengunjungi saudara mereka. Mereka menerima hadiah.
Pemerintah secara represif melarang kaum pria dan wanita berjenggot.
Meskipun tidak ada undang-undang yang melarang kaum pria untuk berjenggot, penegak hukum sering memaksa orang yang berjenggot untuk dicukur. Mereka dipandang sebagai ekstremis.
10 juta orang Tajikistan.
Presiden Emomali Rahmon menyelesaikan konflik lima tahun dengan TIRP.
Sejak tahun 2009, hijab dilarang di gedung pemerintah, universitas, dan lembaga publik lainnya.
Dengan melarang perayaan Idul Adha dan Idul Fitri, Presiden Emamoli Rahmon menerapkan politik ini.
Note: Pada 10 Zulhijjah, Idul Adha adalah hari raya besar yang mengingat ketaatan dan pengorbanan Nabi Ibrahim AS, yang bersedia menyembelih anaknya, Nabi Ismail AS. Setelah itu, domba menggantikan Nabi Ismail AS. Sejak 2011, ada juga undang-undang yang melarang orang tua menyekolahkan anak-anaknya belajar agama Islam di luar negeri.
1.938 mesjid ditutup dalam jangka waktu satu tahun. diganti dengan kedai teh dan fasilitas kesehatan.
Jilbab berasal dari kata "jalaba" dalam bahasa Arab, yang berarti "membawa" atau "menghimpun".
Hijab di negara Arab-Afrika, carsaf di Turki, abaya di Irak, milayat di Libya, pardeh di Pakistan dan India, dan chador di Iran.
Kata "jilbab" telah dimasukkan ke dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) sebagai akibat dari semakin populernya jilbab di kalangan muslimah perkotaan. Dalam hal Indonesia.
Jilbab adalah kerudung yang dipakai wanita Muslim yang menutupi leher dan kepala hingga dada.
Pada tahun 1983, Menteri Pendidikan Noegroho Notosoesanto berdebat dengan MUI tentang istilah "jilbab", yang masih digunakan sebagai "kerudung".
Noegroho berpendapat bahwa kerudung harus sama bagi semua orang, karena jika tidak sama berarti bukan kerudung. Nabi Muhammad SAW tidak menganjurkan istri-istrinya untuk mengenakan hijab sepanjang hari.
Selain itu, sang Nabi tidak memperhatikan saran Umar bin Khattab agar istri-istrinya memakainya.





